Triv Kini Resmi Terdaftar di Bappebti

 

Sesuai dengan surat edaran Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) seluruh bursa aset kripto diharuskan terdaftar di Bappebti sebelum Februari 2020. Jikalau tidak, maka diwajibkan untuk menghentikan seluruh operasi kegiatannya. Maka, per tanggal 20 januari 2020, Triv secara resmi terdaftar di Bappebti.

 



“Bahwa seluruh bursa kripto yang tidak terdaftar sebelum 8 Februari 2020 akan dianggap illegal. Dengan konsekuensi pemblokiran situs dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Yovian Kepala Bagian Divisi Penindakan dan Hukum Bappebti, ketika dihubungi terpisah oleh Triv

 


Bitcoin 100 persen telah legal di Indonesia dan tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan pembelian dan penjualan Bitcoin, termasuk semua aset kripto yang tersedia di Triv.

 

Seluruh dana nasabah/pengguna di Triv dijamin 1:1 dan tidak ada ‘fractional reserve’ di sistem Triv.

"Kami juga menerapkan standar keamanan internasional, yakni ISO 27001 Certified, CISA Certified, CISSP certified dan PCI DSS 6.6 Compliance demi kenyamanan pengguna Triv,” sebut Gabriel Rey CEO Triv.

 

        

Triv pun memenuhi syarat modal Rp50 miliar berdasarkan keputusan Dirjen AHU dan sesuai dengan keputusan pemerintah.

 

 
Login Sekarang
Facebook
Link
 
Copyright © 2019 Triv Indonesia, All rights reserved. 
You receive this email because you registered in Triv.co.id and opted in important announcement from our website 

Our mailing address is: 

Triv Indonesia

Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12930

Indonesia


Add us to your address book


Want to change how you receive these emails?
You can update your preferences or unsubscribe from this list.
loading...
Triv Kini Resmi Terdaftar di Bappebti Triv Kini Resmi Terdaftar di Bappebti Reviewed by Untung on 19.01 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.